Kegagalan Cybercrime Dibidang Perbankan
Teknologi yang semakin berkembang saat ini seiring dengan kebutuhan manusia akan teknologi tersebut mengakibatkan berbagai inovasi dan penemuan baru yang juga semakin berkembang. Zona-zona tersebut akan mendapatkan manfaat efisiensi dan efektivitas dalam segi operasional maupun peningkatan layanan terhadap User. Perkembangan tersebut menimbulkan inovasi baru dengan munculnya beberapa tindakan kriminal berbasis siber (cyber crime) oleh pihak-pihak yang berusaha mengeksploitasi kelemahan sistem dan kesadaran pengguna terhadap Sistem Informasi.
Meningkatnya gelombang kejahatan dunia maya yang berdampak negatif pada niat baik dan pertumbuhan ekonomi lembaga keuangan, secara tidak langsung melalui hilangnya kepercayaan pada infrastruktur digital atau secara langsung melalui penipuan dan pemerasan baik di negara berkembang maupun negara maju. Bahkan transaksi berpindah dengan
menggunakan i-Pad, Smartphone, Handphone, Laptop.
Kami tidak mengalami kembali kesulitan untuk mendapatkan informasi dari seluruh penjuru dunia selain karena banyak perangkat mobile yang memang sudah didukung oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi juga karena banyak tersedianya hotspot gratis dibanyak tempat. Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat cepat berkembang, ini juga diikuti dengan maraknya penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, sehingga telah menjadi isu yang sangat meresahkan yang dikenal dengan istilah cybercrime.
Telah banyak kasus kejahatan yang terjadi didunia maya ini yang tentu saja merugikan dan memberikan dampak yang negatif, cybercrime ini tidak hanya meliputi Indonesia tetapi juga global. Beberapa kasus kejahatan yang terjadi dipicu oleh maraknya pengunaan email e-banking, e-commerce di Indonesia. Semakin banyaknya kasus cybercrime yang terjadi terutama di Indonesia menjadi pusat perhatian pemerintah untuk segera memiliki undang-undang yang bisa digunakan untuk bisa menjerat para pelaku kejahatan di dunia maya.
DATA FORGERY
Data Forgery adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian data forgery adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan). Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain, pengertian Data Forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen ecommerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cybercrime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cyberlaw
CyberLaw adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Undang-Undang Banking Cryme
UU No. 10 Tahun 1998 tidak merumuskan pengertian tentang tindak pidana perbankan. UU ini hanya mengkategorikan beberapa perbuatan yang termasuk ke dalam kejahatan dan di satu pihak bisa dikategorikan sebagai suatu pelanggaran. Akan tetapi ada juga yang membedakan pengertian tindak pidana perbankan dengan tindak pidana di bidang perbankan.
Tindak pidana di bidang perbankan adalah segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha bank, baik bank sebagai sasaran maupun sebagai sarana, sedangkan tindak pidana perbankan (banking crime) merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh bank.
Motif Kejahatan CyberCrime (Internet Banking)
Motif kejahatan ini dinilai karena adanya faktor pekerjaan dan adanya peluang atau kesempatan untuk memperdayai korban hingga bersedia memberikan Akun Internet Banking yang diakses di sembarang jaringan yang bukan milik pribadi.
Sebagian besar motif penjahat dunia maya adalah untuk mendapat keuntungan finansial atau menggagalkan nasabah. Tetapi lembaga keuangan masih bisa berjuang dan bekerja secara aktif untuk menanggulangi masalah kejahatan dunia maya ini.
Kami tidak mengalami kembali kesulitan untuk mendapatkan informasi dari seluruh penjuru dunia selain karena banyak perangkat mobile yang memang sudah didukung oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi juga karena banyak tersedianya hotspot gratis dibanyak tempat. Jaringan luas atau sering disebut sebagai internet bermanfaat untuk kehidupan manusia sehari-hari dalam semua bidang .
Internet merupakan teknologi yang sangat umum digunakan saat ini. adanya internet banking juga memberikan kemudahan akses kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah, dan aman serta telah didukung oleh adanya sistem pengamanan (cyber security) yang kuat.
Pencegahan dan penanggulangan kejahatan perbankan tak dapat diserahkan hanya kepada salah satu pihak saja dalam penegakan hukum, sehingga bukan hanya penyebab kausatif atau simptomatik yang terselesaikan, akan tetapi penyebab yang bersifat komprehensif dan dapat di atasi secara bersama-sama.
Pemerintah dalam hal ini aparat hukum yang berwenang harus dapat memberi tindakan yang tegas dan hukuman yang berat serta kewajiban bagi pelaku untuk mengganti semua kerugian yang dialami bank maupun nasabah bank yang bersangkutan dengan demikian bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembobolan bank akan menyadari kesalahannya dan akan berdampak bagi pihak-pihak lain untuk tidak akan melakukan kejahatan serupa.
Penyebab Cybercrime
- Adanya situs palsu yang mirip dengan situs asli bank online (forgery). Jika ada nasabah yang salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku akan merekam user ID dan password nasabah tersebut untuk digunakan mengakses ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk merugikan nasabah. Misalnya yang dituju adalah situs www.klikbca.com, namun ternyata nasabah ybs salah mengetik menjadi www.klickbca.com.
- Salah Kirimnya pesan OTP ke nomor lama nasabah dan nasabah lupa mengupdate kembali identitas nomor telpon baru terhap pihak bank , Alhasil ketika bertransaksi one time password (OTP) akan dikirimkan ke nomor lama.Celakanya, bila nomor lama tersebut sudah dikuasai oleh para pelaku kejahatan maka mereka bisa menggunakannya untuk membobol rekening bank nasabah.
- Menggunakan jaringan umum untuk mengakses internet banking, karena kita tidak tahu siapa saja yang memakai jaringan tersebut .
- Belanja online menggunakan payment E-Banking. Membanjirnya situs online memang sangat membantu konsumen yang ingin belanja secara mudah, cepat, dan praktis.Namun peningkatan penipuan juga tergolong tinggi.
Pencegahan Cybercrime
- Jaga Kerahasiaan Data Perbankan. Ingat, bahwa semua transaksi bank yang terkait data nasabah hanya dilakukan di kantor cabang bank. Bank tidak pernah meminta petugas bank baik secara langsung atau melalui email untuk meminta informasi data nasabah tanpa datang ke kantor cabang bank secara langsung.
- Mengenali terlebih dahulu metode cara pakai aplikasi tersebut.
- Jangan menggunakan jaringan umum di sembarang tempat.
- Jangan menyebarkan kode OTP/Kode kerahasiaan akun pribadi kita.
- Lebih teliti saat mengunjungi suatu situs.
- Usahakan email dan nomor telpon tidak sering ganti , dan rajin lapor untuk menkonfirmasi perubahan identitas diri terbaru ke pihak bank.
Akhir Kata
Pencegahan dan penanggulangan kejahatan perbankan tak dapat diserahkan hanya kepada salah satu pihak saja dalam penegakan hukum, sehingga bukan hanya penyebab kausatif atau simptomatik yang terselesaikan, akan tetapi penyebab yang bersifat komprehensif dan dapat di atasi secara bersama-sama.
Pemerintah dalam hal ini aparat hukum yang berwenang harus dapat memberi tindakan yang tegas dan hukuman yang berat serta kewajiban bagi pelaku untuk mengganti semua kerugian yang dialami bank maupun nasabah bank yang bersangkutan dengan demikian bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembobolan bank akan menyadari kesalahannya dan akan berdampak bagi pihak- pihak lain untuk tidak akan melakukan kejahatan serupa.
Posting Komentar untuk "Kegagalan Cybercrime Dibidang Perbankan"